Penyesuaian biaya operasional (operation surcharge) ini nantinya akan dibebankan ke harga dasar tiket pesawat, dan mulai berlaku pada awal tahun 2014.
Adapun penyesuaian tarif yang disetujui oleh Kemenhub berada sedikit di bawah pengajuan INACA.
Pihak INACA menginginkan Kemenhub agar segera membertiyahukan rincian kenaikan sebelum tiba akhir tahun, karena penyesuaian biaya yang telah diajukan INACA masih menyesuaikan kurs Rp 11.000 per dollar AS, sedangkan kurs ssaat sudah menyentuh Rp 12.000 per dollar AS.
