Maskapai Garuda Indonesia

Garuda Indonesia (PT Garuda Indonesa (Persero) Tbk) merupakan maskapai penerbangan nasional Indonesia. Penamaan Garuda adalah berasal dari nama burung mitos dalam legenda pewayangan. Sejak Juni 2007, maskapai Garuda Indonesia, bersama dengan maskapai Indonesia lainnya, dilarang menerbangi rute Eropa karena alasan keselamatan. Namun, 2 tahun kemudian larangan ini dicabut yaitu tahun 2009.



Di tahun 2008, maskapai Garuda Indonesia telah menerima sertifikasi Operational Safety Audit (IOSA) dari IATA, yang menunjukkan bahwa Garuda Indonesia telah seluruhnya memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional. Garuda Indonesia termasuk dalam daftar maskapai bintang empat dari Skytrax, yang ini adalah menunjukkan bahwa Garuda Indonesia memiliki kinerja dan pelayanan yang bagus.

Pada tanggal 11 Februari 2011. Garuda Indonesia memulai IPO sebagai langkah awal memasuki pasar bursa saham. Pemerintah mematok bahwa harga saham Garuda adalah Rp.750 per lembar saham dan membatasi penawaran saham dari sbelumnya 9,362 milyar lembar menjadi 6,3 milyar lembar saham. Garuda Indonesia lantas mulai mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia.